BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HADIS RIWAYAH DAN DIRAYAH
1. Ilmu
Hadis Riwayah
Menurut
bahasa riwayah berasal dari kata rawa,yarwi,riwayatan yang berarti an-naql yang
artinya memindahkan dan penukilan, ad- dzikir artinya penyebutan, dan al-fatl
artinya pemintalan. Dapat juga dikatakan bahwa periwayatan adalah memindahkan
berita atau menyebutkan berita dari orang tertentu kepada orang lain dengan di pertimbangkan
kebenarannya. Dalam bahasa indonesia sering di sebut bahwa riwayat adalah
memindahkan berita dari orang sumber berita kepada orang lain. Atau memindahkan
sunnah dan sesamanya dan menyandarkannya kepada orang yang membawa berita atau
yang menyampaikan sinnah kepada yang lainnya.[1]
Menurut
ibnu Al-Akhfan ilmu hadis riwayah adalah
ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi
SAW,periwayatannya,pencatatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya. [2]
Menurut
Dr. Shubhi Ash- Shalih ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang
periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang di
sandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, pebuatan, persetujuan, dan
maupun sifat serta segala sesuatu yang di sandarkan kepada sahabat tabi’in.[3]
Menurut
‘itr ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan, perbuatan,ketetapan,dan
sifat-sifat Nabi SAW, periwayatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya.[4]
Defenisi
lain mengatakan ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang segala
perkataan kepada Nabi SAW seagala perbuatan beliau, periwayatannya,
batasan-batasannya, dan ketelitian segala redaksinya.[5]
Ulama
yang di pandang sebagai pelopor ilmu hadis riwayah adalah “ Abu Bakar Muhammad
Bin Syihab Az- Zuhri beliau adalah seorang imam dan ulama besar di Hedzjaz
(hijaz) dan syam ( suriah ). Beliau juga tercatat sebagai ulama pertama yang
mengimpun hadis pada pemerintahan imar bin abdul azis.
2.
Ilmu Hadis Dirayah
Kata dirayah berasal dari akar kata dara, yadri, daryan,dirayatan yang artinya
pengetahuan. Sedangkan menurut istilah dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat
periwayatan,syarat-syaratnya, hukum-hukumnya,keadaan para
perawi,syarat-syarat mereka,macam-macam periwayatn,dan hal-hal yang berkaitan dengannya.[6]
Untuk mempelajari defenisi di atas maka dapat dirinci sbb:
·
Maksud hakikat periwayatan adalah
memindahkan berita dalam sunnah atau sesamanya dan menyandarkannya kepada orang
yang membawa berita
·
Syarat-syarat periwayatan maksudya
kondisi perawi ketika menerima periwayatan hadits. Apakah menggunakan metode
as-sama’, al-qira’ah atau al- ijazah
·
Macam-macamnya yakni macam-macam
periwayatan apakah bertemu langsung atau putus
·
Keadaan ara perawi maksudnya adalah
seorang perawi ketika menerima dan menyampaikan hadits apakah ‘adil ataui
tidak.
·
Macam-macam periwayatan maksudya
adalah hadis macam-macam betuk pembukuannya apakah musnad, mu’jam, ajza’.[7]
Istilah ilmu hadis dirayah menurut As- suyuthi, muncul setelah masa Al-
khatib Al- Bagdadi yaitu pada masa Al-akfani. Ilmu ini terkenal juga dengan
sebutan ilmu ushul al-hadits, ‘ulumul
al-hadits, musthalah al-hadits,dan qawaid al- tahdits.[8]
Menurut ‘izzuddin ilmu hadis
dirayah ilmu hadis dirayah bin jama’ah
ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya
dapat diketahui keadaan sanad dan matannya.[9]
Pendiri ilmu hadits dirayah adalah “Al-qadhi Abu Muhammad Al- hasan bin
Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramarhurmuzi ( w. 360)”. Ilmu hadits dirayah
mempunyai nama lain seperti ‘ulum Al-
Hadits,’ushul Al- Hadits, 'ushul Al- Riwayah, dan mushthalah Al- Hadits.masing-masing
nama tersebut mempunyai filsafat makna yang berdekatan antara satu dengan yang
lain. Ilmu hadits dirayah artinya secara sederhana adalah pengeahuan tentang
hadits baik berkaitan dengan sanad maupun matan.ulumul hadits, ‘ulum bentuk floral dari ilmu berarti mencakup
beberapa ilmu hadits yang berserakan, seperti ilmu tentang biografi periwayat
hadits (‘ilmu Rijal Al- hadits).’ushul Al- hadits adalah kaidah yamh
dijadikan parameter dalam menilai hadits diterima atau tidak suatu periwayatan
hadits. Mushtalah Hadits adalah
istilah-istilah yang di sepakati oleh ulama hadits.[10]
B. OBJEK KAJIAN
ILMU HADIS RIWAYAH & DIRAYAH
1. Objek Kajian
Ilmu Hadis Riwayah
Objek
kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada Nabi
SAW, sahabat, tabi’in, yang meliputi:
·
Cara periwayatannya, yakni cara
penerimaan dan penyampaian hadis dari seorang periwayat ( rawi) kepada
peeiwayat lain.
·
Cara pemeliharaan, yakni penghapalan,
penuisan,dan pembukuan hadis.
Fokus
pembicaraan ilmu hadis riwayah adalah matan dari hadis. Karena memang perkataan
dan perbuatan Nabi SAW adanya pada matan. Namun matan itu tidak mungkin muncul
dengan sendirinya tanpa adanya sanad. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa
rukun hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Jika ada redaksi matan saja tanpa
disertai sanad maka bukan hadis namanya, demikian juga sebaliknya.
2. Objek Kajian
Ilmu Hadis Dirayah.
Sasaran kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala
persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas hadits
tersebut. Kajian-kajian yang terkaid dengan sanad di sebut naqd as-sanad
(kritik sanad). Disebut demikian karena yang membahas ilmu itu adalah akurasi
(kebenaran) jalur periwayatan, mulai sahabat sampai kepada periwayat terakhir
yang menulis dan membukukan hadits tersebut.[11]
Pokok bahasan
naqd as-sanad adalah:
·
Ittishal
as-sanad, dalam hal ini tidak di benarkan adanya rangkaian sanad yang terputus,
tersembunyi,tidak di ketahui identitasnya (wahm) atau samar
·
Tsiqat as-sanad, yakni sifat ‘adi,
dhabit (cermat dan kuat), dan tsiqah(terpercaya) yang harus dimiliki seorang
periwayat.
·
Syadz, yakni kejanggalan yang
terdapat atau bersumber dari sanad,
·
‘illat yakni cacat yang tersembunyi
pada suatu hadits yang kelihatannya baik dan sempurna. Syadz atau ‘illat ada
kalanya terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya diperlukan ilmu hadits
yang mendalam.[12]
Kajian
terhadap matan di sebut naqd al- matan (kritik matan) disebut demikian karena
yang di bahasnya adalah materi hadits itu sendiri yakni perkataan,perbuatan dan
ketetapan Rasulullah SAW. Pokok pembahasannya meliputi :
·
Kejanggalan-kejanggalan dari segi
redaksi
·
Fasad al-ma’nayakni terdapat cacat
atau kejanggalan pada makna hadits karena bertentangan dengan nash al-qur’an dan fakta sejarah yang terjadi pada
masa Nabi SAW.
·
Kata-kata gharib ( asing) yakni
kata-kata yang tidak bias di pahami berdasarkan makna yang umum di kenal.[13]
C. MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HADIS RIWAYAH & DIRAYAH
Adapun manfaat mempelajari ilmu hadis
riwayah adalah :
1. Memelihara
hadits secara berhati-hati dari segala kesalahan dan kekurangan dalam
periwayatannya
2. Memelihara
kemurnian syari’ah islamuyah karena sunnah atau hadits adalah sumber hukum
islam setelah al-qur’an
3. Menyebarluaskan
sunnah kepada seluruh ummat islam
4. Mengikuti
dan meneladani akhlakNabi SAW sesuai denga yang telah terperinci dalam hadits
5. Melaksanakan
hukum-hukum islam serta memelihara etika-etikanya karena seseorang tidak
mungkin mampu memelihara hadis tanpa mempelajari ilmu hadis riwayah.[14]
Sedangkan manfaat
ilmu hadits dirayah adalah:
1. Mengetahui
pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa kemasa sejak masa
Rasulullah SAW sampa masa sekarang
2. Mengetahui
tokoh-tokoh dan usaha yang di lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan
meriwayatkan hadits
3. Mengetahui
kaidah-kaidah yang di pergunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadis
4. Mengetahui
istilah-istilah, nilai-nilai,dan criteria hadits sebagai pedoman dalam
menetapkan suatu hukum syara’.[15]
D. PERBEDAAN
ANTARA ILMU HADIS RIWAYAH & DIRAYAH.
Ringkasan
perbedaan antara ilmu hadits riwayah dan dirayah:
tinjauan
|
Ilmu hadits
riwayah
|
Ilmu hadits
dirayah
|
pembahasan
|
Segala
perkataan,perbuatan,dan persetujuan Nabi
|
Hakikat,sifat-sifat,dan
kaidah dalam periwayatan
|
pendiri
|
Muhammad bin
syihab Az-zuhri(w. 124)
|
Abu muhammad
al-hasan bin abdul rahmanbin khalad Ar- ramahurmuzi(w.360)
|
tujuan
|
Memelihara
syariah islam dan otonsitas islam
|
Meneliti
hadits berdasarkan kaidah dan persyaratan dalam oeriwayatan hadits
|
faedah
|
Menjauhi
kesalahan dalam periwayatan
|
Mengetahui
periwayatn yang diterima dan yang tidak.[16]
|
Meskipun
ada perbedaan antara ilmu hadits riwayah dan dirayah namun ini adalah satu sistem
yang tidak bias di pisahkan.lahirnya ilmu hadits riwayah tidak lepas dari peran
ilmu hadits dirayah. Diantara peranannya adalah
meriwayatkan,menghimpun,menelusuri dan mengklasifikasikan kepada berbagai
tingkatan dan aneka macam, mana yang hadits dan mana yang bukan hadits,mana
sabda nabi dan mana perkataan dari sahabat.sedangkan ilmu hadits riwayah
sebagai produknyayang telah matan dalam proses penelusuran tersebut atau dalam
kata lain ilmu hadits dirayah sebagai input dan ilmu hadits riwayah sebagai
outputnya.[17]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Ilmu
hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan, perbuatan, ketetapan, dan
sifat-sifat Nabi SAW, periwayatannya,dan penelitian lafadz-lafadznya
Ø Ilmu
hadis dirayah adalah ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dapat digunakan
untuk mengetahui kedaan sanad dan matan hadis.
Ø Objek
kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yanh dinisbatkan kepada Nabi
SAW, sahabat, tabi’in, yang meliputi cara periwayatnnya dan pemeliharaannya
Ø Objek
kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang
tergantung di dalamnyayang turut mempengaruhi kualitas hadis tersebut.
Ø Manfaat
mempelajari ilmu hadis riwayah adalah:
·
Memelihara hadis secara berhati-hati
dari segala kesalahandan kekurangan dalam periwayatan
·
Memelihara kemurnian syari’ah islam
karena sunnah adalah sumber hukum islam setelah al-qur’an
·
Menyebarluaskan sunnah kepada seliruh
ummat islam sehinggah sunnah dapat diterima oleh seluruh ummat manusia
·
Mengikuti dan meneladani tingkah laku
Nabi SAW
·
Melaksanakan hukum islam serta
memelihara etika-etikanya.
Ø Faedah
ilmu hadis dirayah adalah:
·
Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan
hadis Nabi dari masa ke masa sejak masa Rasulullah sampai sekarang
·
Mengetahui tokoh-tokoh dan usahanya
dalam mengumpulkan,memelihara, dan meriwayatkan hadis
·
Mengetahui kaidah yang digunakan oleh
para ulama dalam mengklasifikasikan hadis
·
Mengetahui istilah-istilah dan kriteria
hadis sebagai pedoman dalam menetapakn suatu hukum syara’.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Ash- Shiddieqy, M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Al- ‘Azhami. Dira>sa>t
fi> al- H{adi>s\ al-Nabawi>. t.d.
Ismail, Syuhudi. Kaedah
Keshahihan Sanad Hadits: Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah.
Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
‘Itr, Nuruddin. Ulumul
Hadis. Bandung: PT. Remaja
Roskardaya, 2012.
------------------. Manhaj An-Naqd fi ‘Ulumul Al-Hadits.
Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.
Al- Khathib, Muhammad ‘Ajaj. Ushul al-Hadits, terj. H.M Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama,
2003.
Khon, Abd. Majid.
Ulumul Hadis. Bumi
Aksara: Jakarta, 2011.
Rahman, Factur. Ikhtisar
Musthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’rif, 1985.
Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadis .
Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996.
Soetari, Endang.
Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan Dirayah. Bandung: Mimbar Pustaka, 2005.
Al-Suyuthi. Tadrib Ar-Rawi. t.d.
[1] . As- Suyuthi, Tadrib Ar-Rawi,
hlm. 40
[2] . Tadribur rawi’, hlm. Di
kutip dari irsyadul Qaashid yamg membahas berbagai disiplin ilmu. Lihat
defenisi dalam fathul Baaqi Syarh Alfiyah
al-‘iraqi karya syekh Zakariyah Al-anshari,1:7
[3] . Nuruddin ‘itr, ‘ulumul Hadis:
PT.Remaja Roskardaya, Bandung, 2012. Hlm. 19
[4] . ‘itr. op.cit. hlm. 14
[5] . As- Suyuthi, Tadrib Ar-
Rawi....., juz 1, hlm. 40
[9] . Nuruddn ‘itr. Manhaj
An-Naqd fi ‘ulumul Al-Hadits. Terj. Mujio. Bandung: Remaja Rosda Karya.
1994. Hlm. 13
[10] . Endang Soetari. Ilmu hadits: kajian Riwayah dan
Dirayah. Bandung: Mimbar Pustaka. 2005. Hlm 29
[11]. Muhammad ‘Ajaj Al- Khathib. UshulAl-hadits.
Terj. H.M Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya media pratama. 2003.
Hlm. 13
[12] . Syuhudi Ismail. Kaedah Keshahihan sanad hadits: Telaah
kritis dan tinjauan dengan pndekatan ilmu sejarah. Jakarta: Bulan Bintang.
1995. Hlm. 155-168
[13] . M. Hasbi Ash-
shiddieqy. Sejarah dan pengantar ilmu
hadits. Jakarta: Bulan Bintang. 1987. Hlm.192
[14] . Utang Ranuwijaya . Ilmu hadis .
Jakarta: Gaya Media Pratama. 1996. Hlm. 78
[15]. Utang Ranuwijaya. Ilmu Hadits. Jakarta: Gaya Pratama. 1996. Hlm. 78
[17] . Abd. Majid khon, Ulumul Hadis,Bumi
Aksara: Jsakarata 2011. Hlm. 74