Popular Posts

Tuesday, October 9, 2012


SEDEKAH






Oleh:
Muh. Hasbi ash-Shiddieqy Hollong p
Budiman kadir
Asriwan

PRODI ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN
MAKASSAR
2012



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ulama sepakat bahwa Hadis atau yang lebih dikenal sebagai Sunnah merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an karena hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan Beliau. Namun pada perkembangannya, banyak yang memahami hadis dari segi teksnya saja dan tidak mengetahui maknanya dari segi konteksnya bahkan ada yang memahaminya sepintas lalu saja.
Maka diperlukan metode-metode untuk menjelaskan atau menyingkap isi kandungan suatu hadis sehingga hadis tidak dipahami sebatas teksnya saja. Salah satu metode yang digunakan penulis dalam makalah ini adalah metode Tahlili> atau yang lebih dikenal dengan metode Analisis yaitu meneliti hadis secara rinci mulai dari syarah mufrada>t, syarah kalimat, asba>b al-wuru>d, aqwa>lul ‘ulama, kandungan hadis, serta hikma-hikmanya. Salah satu hadis yang dibahas dalam makalah ini adalah hadis yang berbicara tentang amalan yang paling disukai Allah adalah yang berkesinambungan atau yang dikerjakan secara rutin.

Rumusan Masalah
1.      Syarah kalimat serta pendapat para ‘ulama.
2.      Kandungan hadis dan hikmah yang dapat dipetik.


BAB II
PEMBAHASAN

عن أبي هريرةَ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : (( كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيهِ صَدَقَةٌ ، كُلَّ يَومٍ تَطلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ : تَعْدِلُ بَينَ الاثْنَينِ صَدَقةٌ ، وتُعِينُ الرَّجُلَ في دَابَّتِهِ ، فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ ، وَالكَلِمَةُ الطَيِّبَةُ صَدَقَةٌ ، وبكلِّ خَطْوَةٍ تَمشيهَا إِلَى الصَّلاةِ صَدَقَةٌ ، وتُميطُ الأذَى عَنِ الطَّريقِ صَدَقَةٌ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ[1]

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. Berkata, Rasulullah saw. Bersabda: “Masing-masing persendian dari setiap manusia itu harus diberi sedekah. Setiap hari di mana pada hari itu terbit  kemudian ia berbuat adil terhadap dua orang yang berselisih maka itu adalah sedekah; membantu seseorang untuk menaikkan atau mengangkat barangnya keatas kendaraannya itu adalah sedekah; kalimat (ucapan) yang baik itu adalah sedekah; setiap langkah untuk berjalan menuju ke tempat shalat itu adalah sedekah; dan menyingkirkan gangguan dari jalan itu adalah sedekah”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).[2]

وعن أَبي موسى الأشعري - رضي الله عنه - ، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - ، أنَّه قَالَ : (( الخَازِنُ المُسْلِمُ الأمِينُ الَّذِي ينفذُ مَا أُمِرَ بِهِ فيُعْطيهِ كَامِلاً مُوَفَّراً طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أحَدُ المُتَصَدِّقين )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
وفي رواية : (( الَّذِي يُعْطِي مَا أُمِرَ بِهِ )) وضبطوا (( المُتَصَدِّقَينِ )) بفتح القاف مَعَ كسر النون عَلَى التثنية ، وعكسه عَلَى الجمعِ وكلاهما صحيح

Artinya: Dan dari Abi Mu>sa> Al-Asy’ariy –rad}iyalla>hu‘anhu- , dari Nabi –s}allalla>hu ‘alaihi wassallam- , bahwasanya beliau bersabda: “Seorang Muslim yang menjadi penyimpan (bendaharawan) yang dapat dipercaya dimana ia melaksanakan apa yang diperintahkan dan memberi apa yang harus diberikannya dengan sempurna dan senang hati serta dia memberikannya kepada siapa yang diperintahkannya maka ia termasuk salah seorang yang bersedekah”. (Muttafaqun ‘Alaih) [3]


SYARAH KALIMAT

              كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيهِ صَدَقَةٌ
              Arti dari kalimat tersebut adalah  Masing-masing persendian dari setiap manusia itu harus diberi sedekah. Maksud dari pengertian diatas adalah, setiap persendian yang ada dalam tubuh manusia yang telah dibebani, mempunyai kewajiban untuk mensyukurinya dengan cara mengerkajan perbuatan baik[4]. Jadi persendian yang diberikan oleh Allah harus digunakan dengan sebaik-baiknya, adapun caranya dengan mengerjakan shalat, membantu sesama,dll. Dan menurut pemakalah inilah yang dimaksud dengan sedekah, dan tidak lupa disertai deng ikhlas.

              كُلَّ يَومٍ تَطلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ
           Arti dari kalimat ini adalah Mengingatkan bahwa sedekah itu hendaknya dilakukan oleh manusia setiapa hari, agar tidak ada anggapan bahwa sedekah itu tidak cukup dilakukan hanya sekali atau sehari saja[5]

           تَعْدِلُ بَينَ الاثْنَينِ صَدَقةٌ
           Adapun maksud pengertian dari kalimat diatas adalah adanya keharusan pada diri seseorang untuk berbuat adil terhadap orang yang dilanda konflik, yang dapat memutuskan hubungan antar sesama manusia, serta berbuat adil pula terhadap orang yang saling bertengkar antar satu sama lain. Dan  juga berbuat adil terhadap suatu perkara yang mana seakan-akan diri manusia yang ingin berbuat adil itu sebagai seorang hakim atau pemberi solusi dengan cara adil, berkata baik, dan berbuat baik atas nama kemaslahatan manusia.
           Seperti yang terdapat didalam hadis, bahwa sanya berbuat adil itu tidak menghalalkan sesuatu yang haram, dan tidak mengharamkan sesuatu yang halal. Perbuatan yang demikian itu hanya untuk mencegah akan adanya pertengkaran yang dapat menimbulkan perkataan dan perbuatan yang jelek dari pertengkaran itu.[6]
          
           وتُعِينُ الرَّجُلَ في دَابَّتِهِ ، فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا
           Pengertian dari kalimat ini dimana seseorang diwajibkan untuk membantu sesamanya yang sedang mangalami kesusahan. Dengan seikhlasnya, yang sebagaiman sesuai dengan konteks hadis diatas yang menyinggung tentang sedekah.[7]
          
           وبكلِّ خَطْوَةٍ تَمشيهَا إِلَى الصَّلاةِ صَدَقَةٌ
            Salah satu penjelasan yang tersirat dalam hadis ini yaitu. Penjelasan dari makna kalimat diatas adalah memperbanyak langkah langkah kaki menuju masjid yaitu tempat shalat berjamaah yang mana dihargai oleh Allah dengan terangkatnya derajat orang tersebut, setiap langkah menambah satu derajat, menghembuskan satu kesalahan.[8]
Rasulullah bersabda:

حدثنا يحيى بن ايوب وابن حجر جميعا عن اسماعيل بن جعفر قال ابن ايوب حدثنا اسماعيل أخبرني العلاء عن ابيه عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا و يرفع الدرجات قالوا بلى يارسول الله , قال : اسياغ الوضوء على المكاره وكثرة الخطا إلى المسجد وانتظار الصلاة بعد الصلاة فذالكم الرباط . ( رواه مسلم ). [9] 

Artinya :
       Telah dikatakan kepada kami oleh Yahya ibn Ayyu>b dan ibn Hajar seluruhnya dari Isma>il ibnu Ja’far berkata ibn Ayyu>b telah dikatakan kepada kami dari Ismai>l berkata saya telah dikabari oleh al-Ula> dari ayahnya dari Abi> Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda :” Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan meninggikan derajat?” Sahabat menjawab: “Ya, wahai Rasulullah!” Beliau bersabda: “menyempunakan wudhu pada situasi yang tidak disukai (seperti di musim dingin), banyaknya langkah pergi ke masjid-masjid dan menunggu shalat setelah mengerjakan shalat itulah ar-riba>th.

           وتُميطُ الأذَى عَنِ الطَّريقِ صَدَقَةٌ
           Makna yang tersirat dari kalimat ini, mengajak manusia untuk jalan dijalan yang baik. Dalam artian menyingkirkan segala sesuatu yang mempunyai dampak bahaya apabila ia melakukan sesuatu atau melintas pada tempat itu. Seperti halnya menyingkirkan duri dari jalan yang dilalui. Sama halnya menyingkirkan perbuatan kejelekan yang dilakukan oleh orang lain.
           Adapun syarat diterimanya pahala dari perbuatan tersebut adalah, niat yang ikhlas dan mengerjakannya hanya untuk Allah.[10]



KANDUNGAN HIKMAH

Rasulullah mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa untuk slalu tolong-menolong dalam kebaikan, yang ia merupakan suatu kebajikan, dan meninggalkan berbagai kemunkaran. Dan melarang untuktolong menolong dalam kebatihilan dan berbuat dosa.
           Allah berfirman:
...وتعاونوا على البر والتقوى...[11].
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa…”

·                  Senantiasa mensyukuri ciptaan Allah, karena tidaka ada ciptaan-Nya yang sia-sia.
·                  Janganlah merasa hebat, bangga akan diri sendiri. Karena semua yang didapat adalah semua sedekah dari Tuhan sang pencipta yakni Allah
·                  Berbuat baik harus dibarengi dengan niat yang ikhlas
·                  Berikhlas dalam membantu sesame
·                  Serta berbuat adil kepada sesama manusia




[1] Abu Zakaria bin Syaraf bin Murra al-Nawawy, Riyad}u al-S}a>lihi>n (Semarang: Toha Putra, 2004), h. 75.
[2]Abu Zakaria bin Syaraf bin Murra al-Nawawy, Riyad}u al-S}a>lihi>n. terj. Drs. Muslich Shabir, MA, Terjemahan Riyadhus Shalihin  (Semarang: Toha Putra, 2004), h. 82.
[3]Terjemah Riyadhus Shalihin, jilid I, (Semarang: CV. Toha Putra, 1981), h. 185.
[4] Muhammad Ibnu ‘Illa>n al-S}iddiqi> al-Sya>fi’i> al-Asy’ary> al-Makiyyi, Dali>lu al-Fa>lihi>n, juz 1(kairo; da>r al-Hadis}) h. 302
[5] Ibid. h. 303
[6] Muhammad Ibnu ‘Illa>n al-S}iddiqi> al-Sya>fi’i> al-Asy’ary> al-Makiyyi, Dali>lu al-Fa>lihi>n, juz 1(kairo; da>r al-Hadis}) h. 302
[7] Muhammad Ibnu ‘Illa>n al-S}iddiqi> al-Sya>fi’i> al-Asy’ary> al-Makiyyi, lo. cit
[8] Ibnu Hamzah al-Husaini al-Hanafi> al-Damsyiqi, loc. cit.
[9] Abu al-Husain Muslim bin al-Hajja>j bin al-Muslim al-Qusyairi> al-Ni>sa>bu>ri>, S}ahi>h Muslim (Beirut: dar al-a>faq, t. th) h.151
[10] Muhammad Ibnu ‘Illa>n al-S}iddiqi> al-Sya>fi’i> al-Asy’ary> al-Makiyyi, loc. cit.
[11] Q.S. al-Ma>idah:2

No comments:

Post a Comment