Popular Posts

Friday, August 23, 2013


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HADIS RIWAYAH DAN DIRAYAH
1.      Ilmu Hadis Riwayah
Menurut bahasa riwayah berasal dari kata rawa,yarwi,riwayatan yang berarti an-naql yang artinya memindahkan dan penukilan, ad- dzikir artinya penyebutan, dan al-fatl artinya pemintalan. Dapat juga dikatakan bahwa periwayatan adalah memindahkan berita atau menyebutkan berita dari orang tertentu  kepada orang lain dengan di pertimbangkan kebenarannya. Dalam bahasa indonesia sering di sebut bahwa riwayat adalah memindahkan berita dari orang sumber berita kepada orang lain. Atau memindahkan sunnah dan sesamanya dan menyandarkannya kepada orang yang membawa berita atau yang menyampaikan sinnah kepada yang lainnya.[1]
Menurut ibnu Al-Akhfan ilmu  hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW,periwayatannya,pencatatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya. [2]
Menurut Dr. Shubhi Ash- Shalih ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW baik berupa perkataan, pebuatan, persetujuan, dan maupun sifat serta segala sesuatu yang di sandarkan kepada sahabat tabi’in.[3]
Menurut ‘itr ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan, perbuatan,ketetapan,dan sifat-sifat Nabi SAW, periwayatannya, dan penelitian lafadz-lafadznya.[4]
Defenisi lain mengatakan ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang segala perkataan kepada Nabi SAW seagala perbuatan beliau, periwayatannya, batasan-batasannya, dan ketelitian segala redaksinya.[5]
Ulama yang di pandang sebagai pelopor ilmu hadis riwayah adalah “ Abu Bakar Muhammad Bin Syihab Az- Zuhri beliau adalah seorang imam dan ulama besar di Hedzjaz (hijaz) dan syam ( suriah ). Beliau juga tercatat sebagai ulama pertama yang mengimpun hadis pada pemerintahan imar bin abdul azis.
2.      Ilmu Hadis Dirayah
Kata dirayah berasal dari akar kata dara, yadri, daryan,dirayatan yang artinya pengetahuan. Sedangkan menurut istilah dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat  periwayatan,syarat-syaratnya, hukum-hukumnya,keadaan para perawi,syarat-syarat mereka,macam-macam periwayatn,dan hal-hal yang berkaitan dengannya.[6]
Untuk mempelajari defenisi di atas maka dapat dirinci sbb:
·         Maksud hakikat periwayatan adalah memindahkan berita dalam sunnah atau sesamanya dan menyandarkannya kepada orang yang membawa berita
·         Syarat-syarat periwayatan maksudya kondisi perawi ketika menerima periwayatan hadits. Apakah menggunakan metode as-sama’, al-qira’ah atau al- ijazah
·         Macam-macamnya yakni macam-macam periwayatan apakah bertemu langsung atau putus
·         Keadaan ara perawi maksudnya adalah seorang perawi ketika menerima dan menyampaikan hadits apakah ‘adil ataui tidak.
·         Macam-macam periwayatan maksudya adalah hadis macam-macam betuk pembukuannya apakah musnad, mu’jam, ajza’.[7]
Istilah ilmu hadis dirayah menurut As- suyuthi, muncul setelah masa Al- khatib Al- Bagdadi yaitu pada masa Al-akfani. Ilmu ini terkenal juga dengan sebutan ilmu ushul al-hadits, ‘ulumul al-hadits, musthalah al-hadits,dan qawaid al- tahdits.[8] Menurut ‘izzuddin  ilmu hadis dirayah  ilmu hadis dirayah bin jama’ah ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matannya.[9]
Pendiri ilmu hadits dirayah adalah “Al-qadhi Abu Muhammad Al- hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramarhurmuzi ( w. 360)”. Ilmu hadits dirayah mempunyai nama lain seperti ‘ulum Al- Hadits,’ushul Al- Hadits, 'ushul Al- Riwayah, dan mushthalah Al- Hadits.masing-masing nama tersebut mempunyai filsafat makna yang berdekatan antara satu dengan yang lain. Ilmu hadits dirayah artinya secara sederhana adalah pengeahuan tentang hadits baik berkaitan dengan sanad maupun matan.ulumul hadits, ‘ulum bentuk floral dari ilmu berarti mencakup beberapa ilmu hadits yang berserakan, seperti ilmu tentang biografi periwayat hadits (‘ilmu Rijal Al- hadits).’ushul Al- hadits adalah kaidah yamh dijadikan parameter dalam menilai hadits diterima atau tidak suatu periwayatan hadits. Mushtalah Hadits adalah istilah-istilah yang di sepakati oleh ulama hadits.[10]
B.     OBJEK KAJIAN ILMU HADIS RIWAYAH & DIRAYAH
1.      Objek Kajian Ilmu Hadis Riwayah
Objek kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yang di nisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat, tabi’in, yang meliputi:
·         Cara periwayatannya, yakni cara penerimaan dan penyampaian hadis dari seorang periwayat ( rawi) kepada peeiwayat lain.
·         Cara pemeliharaan, yakni penghapalan, penuisan,dan pembukuan hadis.
Fokus pembicaraan ilmu hadis riwayah adalah matan dari hadis. Karena memang perkataan dan perbuatan Nabi SAW adanya pada matan. Namun matan itu tidak mungkin muncul dengan sendirinya tanpa adanya sanad. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa rukun hadis itu terdiri dari sanad dan matan. Jika ada redaksi matan saja tanpa disertai sanad maka bukan hadis namanya, demikian juga sebaliknya.
2.      Objek Kajian Ilmu Hadis Dirayah.
Sasaran kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas hadits tersebut. Kajian-kajian yang terkaid dengan sanad di sebut naqd as-sanad (kritik sanad). Disebut demikian karena yang membahas ilmu itu adalah akurasi (kebenaran) jalur periwayatan, mulai sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menulis dan membukukan hadits tersebut.[11]
Pokok bahasan naqd as-sanad adalah:
·         Ittishal as-sanad, dalam hal ini tidak di benarkan adanya rangkaian sanad yang terputus, tersembunyi,tidak di ketahui identitasnya (wahm) atau samar
·         Tsiqat as-sanad, yakni sifat ‘adi, dhabit (cermat dan kuat), dan tsiqah(terpercaya) yang harus dimiliki seorang periwayat.
·         Syadz, yakni kejanggalan yang terdapat atau bersumber dari sanad,
·         ‘illat yakni cacat yang tersembunyi pada suatu hadits yang kelihatannya baik dan sempurna. Syadz atau ‘illat ada kalanya terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya diperlukan ilmu hadits yang mendalam.[12]
Kajian terhadap matan di sebut naqd al- matan (kritik matan) disebut demikian karena yang di bahasnya adalah materi hadits itu sendiri yakni perkataan,perbuatan dan ketetapan Rasulullah SAW. Pokok pembahasannya meliputi :
·         Kejanggalan-kejanggalan dari segi redaksi
·         Fasad al-ma’nayakni terdapat cacat atau kejanggalan pada makna hadits karena bertentangan dengan nash  al-qur’an dan fakta sejarah yang terjadi pada masa Nabi SAW.
·         Kata-kata gharib ( asing) yakni kata-kata yang tidak bias di pahami berdasarkan makna yang umum di kenal.[13]

C.     MANFAAT MEMPELAJARI ILMU HADIS RIWAYAH & DIRAYAH
Adapun manfaat mempelajari ilmu hadis riwayah adalah :
1.      Memelihara hadits secara berhati-hati dari segala kesalahan dan kekurangan dalam periwayatannya
2.      Memelihara kemurnian syari’ah islamuyah karena sunnah atau hadits adalah sumber hukum islam setelah al-qur’an
3.      Menyebarluaskan sunnah kepada seluruh ummat islam
4.      Mengikuti dan meneladani akhlakNabi SAW sesuai denga yang telah terperinci dalam hadits
5.      Melaksanakan hukum-hukum islam serta memelihara etika-etikanya karena seseorang tidak mungkin mampu memelihara hadis tanpa mempelajari ilmu hadis riwayah.[14]
Sedangkan manfaat ilmu hadits dirayah adalah:
1.      Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa kemasa sejak masa Rasulullah SAW sampa masa sekarang
2.      Mengetahui tokoh-tokoh dan usaha yang di lakukan dalam mengumpulkan, memelihara dan meriwayatkan hadits
3.      Mengetahui kaidah-kaidah yang di pergunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadis
4.      Mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai,dan criteria hadits sebagai pedoman dalam menetapkan suatu hukum syara’.[15]

D.    PERBEDAAN ANTARA ILMU HADIS RIWAYAH & DIRAYAH.
Ringkasan perbedaan antara ilmu hadits riwayah dan dirayah:
tinjauan
Ilmu hadits riwayah
Ilmu hadits dirayah
 pembahasan
Segala perkataan,perbuatan,dan persetujuan Nabi
Hakikat,sifat-sifat,dan kaidah dalam periwayatan
pendiri
Muhammad bin syihab Az-zuhri(w. 124)
Abu muhammad al-hasan bin abdul rahmanbin khalad Ar- ramahurmuzi(w.360)
tujuan
Memelihara syariah islam dan otonsitas islam
Meneliti hadits berdasarkan kaidah dan persyaratan dalam oeriwayatan hadits
faedah
Menjauhi kesalahan dalam periwayatan
Mengetahui periwayatn yang diterima dan yang tidak.[16]

Meskipun ada perbedaan antara ilmu hadits riwayah dan dirayah namun ini adalah satu sistem yang tidak bias di pisahkan.lahirnya ilmu hadits riwayah tidak lepas dari peran ilmu hadits dirayah. Diantara peranannya adalah meriwayatkan,menghimpun,menelusuri dan mengklasifikasikan kepada berbagai tingkatan dan aneka macam, mana yang hadits dan mana yang bukan hadits,mana sabda nabi dan mana perkataan dari sahabat.sedangkan ilmu hadits riwayah sebagai produknyayang telah matan dalam proses penelusuran tersebut atau dalam kata lain ilmu hadits dirayah sebagai input dan ilmu hadits riwayah sebagai outputnya.[17]




BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Ø  Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang membahas ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat-sifat Nabi SAW, periwayatannya,dan penelitian lafadz-lafadznya
Ø  Ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang membahas pedoman-pedoman yang dapat digunakan untuk mengetahui kedaan sanad dan matan hadis.
Ø  Objek kajian ilmu hadis riwayah adalah segala sesuatu yanh dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat, tabi’in, yang meliputi cara periwayatnnya dan pemeliharaannya
Ø  Objek kajian ilmu hadis dirayah adalah sanad dan matan dengan segala persoalan yang tergantung di dalamnyayang turut mempengaruhi kualitas hadis tersebut.
Ø  Manfaat mempelajari ilmu hadis riwayah adalah:
·         Memelihara hadis secara berhati-hati dari segala kesalahandan kekurangan dalam periwayatan
·         Memelihara kemurnian syari’ah islam karena sunnah adalah sumber hukum islam setelah al-qur’an
·         Menyebarluaskan sunnah kepada seliruh ummat islam sehinggah sunnah dapat diterima oleh seluruh ummat manusia
·         Mengikuti dan meneladani tingkah laku Nabi SAW
·         Melaksanakan hukum islam serta memelihara etika-etikanya.
Ø Faedah ilmu hadis dirayah adalah:
·         Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadis Nabi dari masa ke masa sejak masa Rasulullah sampai sekarang
·         Mengetahui tokoh-tokoh dan usahanya dalam mengumpulkan,memelihara, dan meriwayatkan hadis
·         Mengetahui kaidah yang digunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadis
·         Mengetahui istilah-istilah dan kriteria hadis sebagai pedoman dalam menetapakn suatu hukum syara’.



DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA

Ash- Shiddieqy, M. Hasbi. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Al- ‘Azhami. Dira>sa>t fi>  al- H{adi>s\ al-Nabawi>. t.d.
Ismail, Syuhudi. Kaedah Keshahihan Sanad Hadits: Telaah Kritis dan Tinjauan Dengan Pendekatan Ilmu Sejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
‘Itr, Nuruddin.  Ulumul Hadis. Bandung: PT. Remaja Roskardaya, 2012.
------------------.  Manhaj An-Naqd fi ‘Ulumul Al-Hadits. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.
Al- Khathib, Muhammad ‘Ajaj. Ushul al-Hadits, terj. H.M Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2003.
Khon, Abd. Majid. Ulumul Hadis. Bumi Aksara: Jakarta, 2011.
Rahman, Factur. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’rif, 1985.
Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadis . Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996.
Soetari, Endang. Ilmu Hadits: Kajian Riwayah dan Dirayah. Bandung: Mimbar Pustaka, 2005.
Al-Suyuthi. Tadrib Ar-Rawi. t.d.



[1] . As- Suyuthi, Tadrib Ar-Rawi, hlm. 40
[2] . Tadribur rawi’, hlm. Di kutip dari irsyadul Qaashid yamg membahas berbagai disiplin ilmu. Lihat defenisi dalam fathul Baaqi Syarh Alfiyah al-‘iraqi karya syekh Zakariyah Al-anshari,1:7
[3] . Nuruddin ‘itr, ‘ulumul Hadis: PT.Remaja Roskardaya, Bandung, 2012. Hlm. 19
[4] . ‘itr. op.cit. hlm. 14
[5] . As- Suyuthi, Tadrib Ar- Rawi....., juz 1, hlm. 40
[6] . As-s uyuthi, Tadrib Ar-Rawi….., juz 1. Hlm. 40
[7] . Al- Azhami, Dirasat fi  Al- hadits Al- nabawi….,jilid 1. Hlm. 26
[8] . As- suyuthi. Op.cit. hlm. 5
[9] . Nuruddn ‘itr.  Manhaj An-Naqd fi ‘ulumul Al-Hadits. Terj. Mujio. Bandung: Remaja Rosda Karya. 1994. Hlm. 13
[10] . Endang Soetari. Ilmu hadits: kajian Riwayah dan Dirayah. Bandung: Mimbar Pustaka. 2005. Hlm 29
[11]. Muhammad ‘Ajaj Al- Khathib. UshulAl-hadits. Terj. H.M Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq. Jakarta: Gaya media pratama. 2003. Hlm. 13
[12] . Syuhudi Ismail. Kaedah Keshahihan sanad hadits: Telaah kritis dan tinjauan dengan pndekatan ilmu sejarah. Jakarta: Bulan Bintang. 1995. Hlm. 155-168
[13] . M. Hasbi Ash- shiddieqy. Sejarah dan pengantar ilmu hadits. Jakarta: Bulan Bintang. 1987. Hlm.192
[14] . Utang Ranuwijaya . Ilmu hadis . Jakarta: Gaya Media Pratama. 1996. Hlm. 78
[15]. Utang Ranuwijaya. Ilmu Hadits. Jakarta: Gaya Pratama. 1996. Hlm. 78
[16] . Factur Rahman. Ikhtisar Musthalahul Hadits. Bandung: PT. Al-Ma’rif. 1985. Hlm. 268
[17] . Abd. Majid khon, Ulumul Hadis,Bumi Aksara: Jsakarata 2011. Hlm. 74

No comments:

Post a Comment